jejakhadist.com
jejakhadist.com

3 Pembahasan Inti Ilmu Hadist.

Ilmu hadist merupakan ilmu yang penting dalam keilmuaan islam,  dengan mempelajarinya kita dapat membedakan mana hadist yang dapat diterima dan mana yang ditolak dalam pengambilan hukum syari’at.

Ironisnya masih banyak dari kaum muslimin  mempunyai stigma bahwa ilmu hadist diantara ilmu yang sulit dipahami, sehingga banyak yang enggan untuk mempelajari Ilmu hadist.

Agar kajian ilmu hadist ini mudah dipahami, penulis akan menjelaskan pola inti pembagian  Ilmu hadist secara garis besar.

Secara garis besar pembahasan ilmu hadist dapat dibagi menjadi tiga bagian:

  1. Pembagian hadist ditinjau dari keilmuannya.
  2. Pembagian hadist ditinjau dari rantai perawinya.
  3. Pembagian hadist ditinjau dari hukumnya.

Mari kita simak penjelasannya!

Pembagian Hadist Dari Segi Keilmuannya.

Secara garis besar pembagian pada hadist jika ditinjau dari segi keilmuannya tidak terlepas dari dua bagian:

Baca Juga: Penjelasan Istilah Ilmu Hadist Riwayah Dan Dirayah.

Pertama: Ilmu Riwayah.

Ilmu Riwayah yaitu ilmu yang mempelajari tentang periwayatan hadist-hadist Nabi SAW; baik dari perkataannya, perbuatannya, taqrirnya, dan sirahnya, termasuk di dalamnya mempelajari harakat kalimatnya, membahas makna dan maksudnya. dan juga tergolong ilmu hadist Riwayat adalah mengkaji perkataan-perkataan para sahabat dan tabi’in.

Kedua: Ilmu Dirayah.

Ilmu Dirayah adalah ilmu hadis yang  mempelajari hakikat periwayatan suatu hadist, syarat-syarat periwayatan, jenisnya, hukumnya, kemudian meniliti keadaan perawinya, syarat menjadi perawi hadist, juga membahas macam-macam jenis periwayatan, dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Pembagian hadist dari segi sanadnya.

Secara garis besar permasalahan pada sanad hadist terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Al-Mutawatir.

Hadist mutawatir yaitu hadist yang diriwayatkan dari banyak perawi yang kredible (siqqah) disetiap thabaqatnya, sehingga mustahil melakukan kebohongan secara berjamaah mulai dari awal sanad sampai akhir sanadnya. Prof.Dr. Mahmud Thaahan membatasi jumlah paling sedikit  perawi hadist mutawatir adalah sepuluh orang.

Kedua: Al-Ahad.

Hadist Al-Ahad merupakan hadist yang diriwayatkan dari perawi yang mana jumlahnya tidak mencapai jumlah al-mutawatir, baik diriwayatkan dari satu orang, dua, tiga, atau empat. Intinya adalah jumlah perawi di hadist ahad tidak mencapai jumlah yang kuat untuk dikategorikan hadist mutawatir.

Pembagian Hadist Dari Segi Hukumnya.

Jika didalam Ilmu fiqih perputaran hukumnya Ada lima macam; wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, maka pembahasan hukum dari ilmu hadist hanya terbagi dua macam:

Pertama: Maqbul.

Hadist Maqbul adalah hadist yang secara ketentuan dan pesyaratannya dapat diterima dan layak dijadikan  sebagai hujjah sehingga dapat dijadikan pedoman menjadi amalan dalam kehidupan sehari-hari.

Kedua: Mardud.

Hadist Mardud adalah Hadist yang secara ketentuann dan pesyaratannya tidak dapat diterima sebagai hujjah, sehingga tidak boleh menjadi pedoman pengamalan dalam kehidupan sehari-hari.

SOSIAL MEDIA
Post terbaru