jejakhadist.com
jejakhadist.com

Memahami Arti “Shahih” Dalam Ilmu Hadist.

Kata “shahih” bukanlah kalimat asing dalam bahasa arab, kalimat ini sering diucapkan dalam kegiatan sehari-hari, dalam bahasa shahih artinya sehat, benar, selamat, atau sah.

Namun menurut ilmu  hadist, kalimat “shahih” jika disandingkan dengan istilah “hadist” (hadist shahih), maka memiliki makna yang  lebih dalam, sehingga kita tidak memahami makna hadist shahih adalah hadist benar sebagainmana yang  dipahami masyarakat pada umumnya.

Apa yang dimaksud dengan hadist shahih menurut ulama hadist? Apa syarat-syarat sehingga ia dinamakan dengan hadist shahih? Dan bagaimana kedudukannya di dalam Islam?

Mari simak penjelasannya!

Pengertian Shahih menurut Istilah Ulama Hadist.

Shahih menurut ulama hadist adalah hadist-hadist yang memiliki sanad bersambung , kemudian diriwayatkan dari perawi yang ‘adil dan dhabith, selamat dari syadz (kejanggalan) dan selamat dari ‘Illah (cacat).

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa suatu hadist dapat disebut shahih jika hadist tersebut memenuhi 5 syarat:

  • Pertama: Wajib memiliki sanad yang tersambung dari awal sampai akhir, artinya perawi hadist harus mendengar langsung dari perawi di atasnya.

Jika suatu hadist di bawa oleh 5 perawi, maka masing-masing perawi harus mendengar atau mengambil hadistnya secara langsung, bukan melalui perantara. Sehingga apabila terdapat perawi yang mengambil hadist secara tidak langsung maka hadist yang dibawanya tidak disebut shahih karena ada sanadnya yang terputus.

  • Kedua: Perawi yang ‘adil: ‘Adil yang dimaksud bukan lawan kata dari zhalim, namun ‘adil yang dimaksud adalah perawi yang memiliki kriteria sebagai berikut: Muslim, baligh, ‘aqil, tidak melakukan hal-hal yang menjadikan ia fasiq, tidak melakukan hal-hal yang menjatuhkan martabatnya.
  • Ketiga: Perawi yang dhabit: Dhabit adalah perawi yang memilik kualiatas tinggi dari segi hafalannya atau dari penjagaan catatan hadistnya yang ditulis di kertas, dengan perawi yang berkualitas tinggi, maka hadist-hadist yang disampaikan tidak mengalami perubahan.
  • Keempat: hadistnya selamat dari syaz (kejanggalan): syadz adalah kejanggalan yang terjadi dari perawi siqqah disebakan karena hadist yang dibawa oleh perawi siqqah tersebut menyelisihi dengan kabar yang dibawa oleh perawi yang lebih siqqah (lebih kuat hafalan dan adalah) darinya.
  • Kelima: Hadist selamat dari ‘Illah: ‘Illah adalah jenis penyakit tersebunyi pada hadist yang dapat merusak hadist shahih menjadi tidak shahih.

Kedudukan Hadist Shahih Dalam Islam.

Dalam islam hadist shahih memiliki kedudukan yang agung, ia dapat dijadikan sebagai hujjah dan pedoman dalam menjalankan syari’at.

Setiap muslim yang wajib mengamalkan dan meyakini kebenaran hadist shahih. Tidak boleh seorang muslim meninggalkan amalan apalagi mengingkari hadist shahih tersebut.

Contoh Hadist Shahih.

أََخْرَجَهُ البُخَارِي فِي صَحِيْحِهِ، قَالَ: “حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنْ يُوْسُف، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِك، عَنْ ابْنِ شِهَاب، عَنْ مُحَمَّد بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِم، عَنْ أَبِيْه، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي المَغْرِبِ بِالطُّوْر

Diriwayatkan dari Imam bukhari di kitab shahihnya ia berkata: bahwa Abdullah Bin Yusuf mengabarkan ke-kami, dari Malik mengabarkan ke -kami, dari Ibnu Syihab, dari Muhammad Bin Jubair Bin Mut’im, dari ayahnya, berkata: “Bahwa ia pernah mendengar bahwa Rasulullah saw memabca shalat At-Thur Ketika shalat Magrib”.

Hadist di atas adalah contoh hadist shahih karena kelima syaratnya terpenuhi:

  • Sanad hadist di atas secara kesuluruhan tersambung dari Imam bukhari ke gurunya kemudian ke guru gurunya sampai ke Rasulullah. Tidak ada sanadnya yang terputus.
  • Semua perawinya mempunyai kualitas yang tinggi baik dari segi keshalehan dan kekuatan hafalan;

– Abdullah Bin Yusuf: Seorang perawi yang memiliki hafalan kuat dan lancar.

– Malik Bin Anas: Imam besar dan memiliki hafalan hadist yang banyak.

– Ibnu Syihab Az-Zuhri: Ulama besar dan disepakati semua ulama atas keagungan dirinya dan kualitas hafalanya.

– Muhammad Ibnu Jubair: Ulama yang terpercaya anaknya sahabat Nabi saw (siqqah).

– Jubair  Bin Mut’im: Sahabat Nabi saw.

  •  Hadist selamat dari syazd (kejanggalan) dan Illah (kecacatan).
SOSIAL MEDIA
Post terbaru