jejakhadist.com
jejakhadist.com

Hadist Maqbul dan Mardud; Pengertian Dan Jenisnya.

Sobat jejak hadist! Setelah penulis membahas pembagian hadist dari segi keilmuannya; Ilmu  Riwayah dan Ilmu Dirayah, dan segi kesanadannya ; Masyhur, Aziz, Gharib secara lengkap,  tersisa pembahasan yang sangat penting dalam ilmu musthalah hadist, ia adalah inti dari ilmu hadist dari pembelajaran hadist yaitu pembahasan Maqbul dan Mardud.

Apa yang dimaksud dengan Maqbul dan Mardud? Dan berapa pembagian Maqbul dan Mardud dalam ilmu hadist?

Mari kita simak penjelasannya berikut ini!

Pengertian Maqbul.

Secara bahasa Maqbul adalah diterima, sedangkan menurut istilah: Hadist Maqbul adalah hadist yang secara ketentuan dan pesyaratannya dapat diterima dan layak dijadikan  sebagai hujjah sehingga dapat dijadikan pedoman menjadi amalan dalam kehidupan sehari-hari.

Macam-Macam Hadist Maqbul.

Secara garis menurut tingkat kekuatannya besar hadist maqbul terbagi dua macam: Shahih dan Hasan. Masing-masing bagian terbagi dua macam, sehingga jumlah semua hadist maqbul 4 macam:

  • Shahih Lizatihi.
  • Shahih Lighairihi.
  • Hasan Lizhatihi.
  • Hasan ighairihi.

Pengertian Mardud.

Secara bahasa mardud artinya ditolak, dalam ilmu hadist  mardud adalah Hadist yang secara ketentuann dan pesyaratannya tidak dapat diterima sebagai hujjah, sehingga tidak boleh menjadi pedoman pengamalan dalam kehidupan sehari-hari.

Macam-Macam Hadist Mardud.

Hadist mardud adalah hadist dha’if, yang artinya lemah, sebenarnya para pakar hadist membagi Hadist mardud dengan beberapa jenis penamaan yang banyak sesuai dengan penyebabnya, namun untuk memudahkan kita memahami hadist mardud maka kita bisa menyatukan nama-nama ini dengan satu sebutan yaitu “dha’if”.

Hadist mardud terjadi disebabkan dari dua faktor besar:

Pertama: Penyebab Hadist tidak dapat diterima karena sanad hadistnya rusak dan cacat.

Kedua : Disebabkan karena perawi hadisnya dikritisi oleh para ulama karena kualitas keimanan dan keilmuannya tidak baik.

SOSIAL MEDIA
Post terbaru