jejakhadist.com
jejakhadist.com

Penjelasan “Hadist Lalat” Yang Masuk Kedalam Minuman; Antara Fiqih Dan Medis.

Hadist Lalat -begitulah ulama sering menyebutnya- Tahukah bahwa hadist ini mempunyai faidah luar biasa besar dari segi; fiqh, medis dan sains.

Dulu saya mengira setiap minuman seperti; kopi, teh, ataupun air putih, apabila lalat masuk kedalamnya, saya merasa air ini sudah tidak layak untuk dikonsumsi dan membuang air tersebut karena menganggap air tersebut kotor sehingga tidak layak untuk diminum.

Benarkah sikap demikian sesuai dengan sunnah Rasulullah Shalallhu ‘Alaihi Wasallam yang diajarkan?

Dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhar dan Muslim dalam kitab Shahihnya, Rasulullah bersabda:

«إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه ثم لينزعه، فإن في إحدى جناحيه داء والأخرى شفاء»

Apabila lalat terjatuh di minuman kalian, maka tenggelamkanlah, lalu buanglah. Kerena disalah satu sayapnya terdapat penyakit dan di sayap lain terdapat penawarnya (obat).

Secara garis besar hadist ini dapat kita simpulkan bahwa Rasulullah melarang membuang air yang terjatuh lalat kedalamnya, dengan alasan karena lalat akan mengeluarkan racunnya  dalam keadaan bahaya.  Kemudian diperintahkan untuk mencelupkannya sekali, agar sayap satunya dapat menetralisirkan racun yang dikeluarkan.

Ada dua hal penting dalam hadist ini yang dapat kita pelajari, pertama pembahasan persoalan fikih dan kedua persoalan medis dan sains.

Faidah Fiqih Hadist:

Pertama: makna dari perintah Rasulullah dalam “hadist lalat” apakah menunjukkan kewajiban?

Para Ulama menjelaskan Bentuk Perintah pada kalimat (maka tenggalamkanlah!) tidak menunjukkan hukumnya wajib, melainkan Irsyad yang artinya anjuran dan sebagai solusi. Alasannya Karena lalat adalah hewan kotor yang hidup berdampingan dengan manusia yang dapat membawa penyakit, sehingga syari’at mempunyai peran penting dalam memberi solusi tebaik kepada umatnya.

Namun jika sesorang masih merasa enggan untuk meminum nya, maka dia boleh membuang air tersebut ke tanaman atau ke tanah, setelah menculupkannya terlebih dahulu sebagai bentuk ketaatan terhadap anjuran syari’at. Inilah pendapat yang kuat menurut saya.

Kedua: pada kalimat (apabila seekor lalat jatuh dalam minuman,…), hadist ini hanya mengkhususkan makanan yang bersifat cair, seperti: Kuah, susu, bubur, dan sejenisnya. jika terdapat didalamnya lalat, maka dianjurkan untuk mencelupkannya lalu lalat tersebut dibuang.

adapun makanan yang berbentuk padat seperti nasi, maka tidak termasuk anjuran dalam hadist ini.

Ketiga: Menurut pendapat jumhur ulama, seekor lalat jika jatuh kedalam minuman kemudian ia mati, maka air tersebut tidak menjadi najis, karena bangkai lalat tidak najis; berdasakan dengan dua alasan:

Alasan pertama:  Rasulullah memerintahkan untuk menengelamkannya, dan biasanya cara ini dapat mematikan lalat. Apalagi jika airnya panas maka pasti dia akan mati di dalam air tersebut. Seandainya bangkai lalat najis maka rasulullah pasti akan menyuruh membuang lalat bersama airnya juga.

Alasan kedua: karena lalat termasuk incesta (serangga) yaitu hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir, seperti lebah, tawon, laba-laba atau yang semisalnya, maka bangkainya tidak menajiskan

menurut penulis hadist ini sangat penting untuk dipahami, karena bisa jadi dalam satu keadaan, di mana air minum saat itu sulitt ditemukan, dan kita hanya memiliki stok satu teko, ketika lalat jatuh dalam teko tentu penyakit pada lalat telah tersebar dalam minuman, meraka yang tidak pernah mendengar hadist ini pasti akan enggan meminumnya, padahal dengan cara mencelupkan lalat tersebut sebagaimana anjuran Rasulullah, maka antibiotik lalat akan bereaksi, sehingga air tersebut layyak untuk diminum.  

Faidah dalam medis:

Hadist lalat salah satu hadist yang memiliki hubungan erat dengan dunia kesehatan dan medis, karena biasanya orang mengetahui zat yang berada pada hewan pasti  melalui penilitian dahulu.

Namun apa yang dikabarakan oleh Rasul kita sejak 14 abad yang lalu, bahwa dua sayap lalat miliknya; satunya mengandung obat dan satunya lagi penyakit tanpa didahului penilitian.

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam mengabarkan:

فَإِنَّهُ يقدم السم وَيُؤَخر الشِّفَاء

“Karena sesungguhnya dia(lalat) mendahului racunnya dan mengakhirkan penawarnya.”

Rasulullah mengabarkan bahwa lalat mempunyai kebiasaan ketika dalam keadaan bahaya dia akan mengeluarkan racunnya sebagai senjata untuk menjaga dirinya. Maka Nabi memerintahkan agar racun pada sayap lalat itu dilawan dengan penawar yang telah Allah sediakan pada sayap yang lainnya. Inilah salah satu manfaat besar hadist lalat yang belum pernah diketahui dan diteliti oleh pakar medis di zaman itu.

Pada tahun 1978, seorang peneliti besar berbangsa jerman dari Universitas Off Hull di Jerman Priefeld,  Dia menemukan bahwa lalat membawa parasit dari jenis jamur yang disebut “Ambosamousky” jenis parasit ini yang menghasilkan antibiotik pada sayap lalat.

Kesimpulannya hasil penelitian ini menunjukkan kebenaran sabda Rasulullah bahwa pada sayap lalat terdapat penyakit beserta penawarnya. Keterangan ini telah terungkap sejak 14 abad yang lalu sebelum penelitian sains dan medis membuktikan kebenarannya.

Wallahua A’lam Bis-Shawab.

    Nadia
    17 December 2023

    Mudah sekali di pahami

    Kasya
    18 December 2023

    Sangat informatif

    Rina
    18 December 2023

    Wah sangat membatu untuk mosi debat bareng teman

    Ichsan
    18 December 2023

    Perihal "seekor lalat" yang menguji iman dan akal

Leave A Comment

SOSIAL MEDIA
Post terbaru